15 Januari 2024

Ketahui Apa Itu SMK3, Tujuan hingga Manfaatnya

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disingkat SMK3 memiliki peran yang sangat krusial dalam dunia industri modern. Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama bagi perusahaan guna melindungi pekerja dari risiko cedera, penyakit, dan kondisi kerja yang tidak aman. SMK3 bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi cerdas untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, serta menjaga reputasi perusahaan. 

Dengan mengimplementasikan SMK3, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak yang positif, baik bagi kesejahteraan karyawan, performa bisnis perusahaan, maupun dampak yang lebih luas dalam lingkup masyarakat. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lebih mendalam mengenai pengertian SMK3, dasar hukum yang melindunginya, hingga pentingnya penerapan SMK3 di perusahaan.

Pengertian SMK3

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Sementara itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dasar Hukum SMK3

Dasar hukum SMK3 di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Latar Belakang Disusunnya SMK3

Disusunnya SMK3 di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

  • Kecelakaan kerja yang terjadi masih relatif tinggi
  • Rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
  • K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari semua pihak
  • Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
  • Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
  • Tenaga kerja masih ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum ditempatkan sebagai mitra usaha
  • Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
  • Tidak banyak yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial

Tujuan Penerapan SMK3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, penerapan SMK3 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Baca juga: Smart Manufacturing sebagai Solusi Masalah Kompleks Perkembangan Zaman

Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun hal ini berlaku bagi perusahaan yang:

  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.

Prinsip-Prinsip Dasar SMK3

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 juga mengatur mengenai 5 prinsip dasar SMK3, yang terdiri atas:

  • Penetapan Kebijakan → meliputi pembangunan dan pemeliharaan dokumen.
  • Perencanaan K3 → meliputi pembuatan dan pendokumentasion rencana K3.
  • Pelaksanaan Rencana K3 → meliputi pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi dan perpindahannya.
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3  → meliputi standar pemantauan pengumpulan dan penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3.
  • Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 → meliputi pelaporan dan perbaikan kekurangan.

Manfaat Penerapan SMK3

Penerapan SMK3 dapat memberikan beberapa manfaat bagi karyawan dan perusahaan, di antaranya sebagai berikut:

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi, kesesuaian, serta kekurangan dari penerapan SMK3 di perusahaan.
  • Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko kerja yang ada di perusahaan.
  • Mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi perusahaan.

Tujuan Audit SMK3

Selain menerapkan SMK3 dengan baik, perusahaan juga perlu melakukan audit SMK3 secara rutin agar perusahaan dapat:

  • Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis K3 yang berlaku, serta kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
  • Menilai semua potensi bahaya dalam sistem kegiatan operasi perusahaan secara kritis dan sistematis.
  • Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan, maupun gangguan operasional. 
  • Meningkatkan kemampuan merespon keadaan gawat atau darurat di perusahaan secara cepat dan tanggap, sehingga mutu pelaksanaan K3 secara keseluruhan juga dapat meningkat.

Demikian pembahasan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 bukan hanya sekedar komitmen formal, melainkan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan. Melalui langkah-langkah konkret dalam pengelolaan risiko, pelatihan keselamatan, serta kultur kerja yang mendukung, perusahaan dapat menciptakan lingkungan, di mana setiap pekerja dapat merasa dihargai dan aman. Dengan demikian, produktivitas meningkat, biaya cedera berkurang, dan reputasi perusahaan dapat terjaga.

Penerapan SMK3 juga dapat menciptakan efek domino yang positif dalam industri. Perusahaan yang menjadi pelopor dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, dapat memotivasi pesaing dan mitra bisnis untuk mengikuti jejak yang sama. Oleh karena itu, penerapan SMK3 bukan hanya menjadi kewajiban etis dan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis yang cerdas untuk membangun masa depan industri.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya