8 Maret 2021

Aktif & Manfaat Mengikuti Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi guru bisa menjadi solusi peningkatan profesionalitas guru. Mengingat hal ini, kompetensi profesional guru tidak hanya didapat setelah perolehan sertifikat pendidik. Kompetensi tersebut harus diasah dengan melakukan kegiatan aktif dan berkelanjutan melalui organisasi profesi keguruan.

Organisasi profesi keguruan dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa: “Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.” Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Sehubungan dengan hal tersebut, apa saja manfaat yang diperoleh dari keaktifan mengikuti organisasi profesi guru? Apa saja jenis organisasi keguruan yang ada di Indonesia saat ini? Simak di artikel ini.

Manfaat Organisasi untuk Guru

manfaat-organisasi-profesi-guru

Aktif mengikuti organisasi profesi guru memberikan manfaat bagi anggotanya. Manfaat yang diperoleh dengan adanya profesi pendidikan, yaitu membangun kepercayaan masyarakat mengenai adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Organisasi profesi untuk guru juga berpotensi mengembangkan kemampuan anggotanya, sehingga kompetensi kependidikan yang andal pada diri tenaga kependidikan dapat terwujud.

Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ayat 4 dinyatakan bahwa: “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.

Sebagai anggota organisasi, guru tidak hanya berkewajiban memberikan sejumlah iuran rutin saja. Guru juga wajib mewujudkan profesionalitasnya. Guru akan dituntut untuk berpartisipasi aktif, seperti mengkomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.

Selain itu, sebagai anggota juga secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan maupun kelompok dalam hal praktek profesional dengan mengacu kepada standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi. Dari manfaat tersebut, terwujudlah fungsi organisasi profesi guru, yaitu fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan profesional.

Baca juga: Bagaimana Guru Mempersiapkan Diri Mengikuti Pelatihan Online?

Beragam Organisasi Guru di Indonesia

organisasi-profesi-guru-di-indonesia

Di Indonesia, terdapat berbagai organisasi profesi guru yang dihimpun berdasarkan jenjang kelas, atau keahlian mata pelajaran. Sebagian organisasi guru di bawah ini didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut organisasi profesional resmi di bidang pendidikan:

1. Kelompok Kerja Guru (KKG)

KKG adalah komunitas atau kelompok kegiatan profesional bagi guru SD/MI yang masih berada dalam satu gugus atau kecamatan. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran.

Dengan KKG, guru dapat mengembangkan berbagai keterampilan yang dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran, seperti keterampilan bertanya, memberi pendapat, mengadakan variasi pembelajaran, menjelaskan materi, membuka dan menutup pelajaran, serta memimpin diskusi kelompok kecil atau perorangan.

2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

MGMP adalah forum yang memfasilitasi berkumpulnya guru mata pelajaran yang sama untuk mengembangkan profesionalitas kerja. Kalau KKG beranggotakan guru SD/MI, sementara di MGMP berisi guru SMP/SMPLB atau sederajat, SMA/SMALB atau sederajat, dan SMK atau sederajat. 

MGMP berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi reorientasi pembelajaran di kelas.

Saat ini, menjadi anggota MGMP merupakan hal yang wajib, karena menjadi salah satu syarat dasar mengikuti berbagai pelatihan guru. Pelatihan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbud dalam membuat standarisasi dengan mengeluarkan sistem pengembangan keprofesian bagi guru (SIM PKB).

3. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

PGRI merupakan salah satu organisasi profesi guru yang diakui pemerintah sampai saat ini sejak didirikan pada 25 November 1945. Pada 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 42, PGRI sebagai organisasi untuk guru memiliki kewenangan, yaitu menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.

Ada tiga tujuan organisasi PGRI: pertama, sebagai organisasi perjuangan, PGRI bertujuan membela dan mempertahankan Republik Indonesia. Kedua, sebagai organisasi profesi, PGRI bertujuan memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan. Ketiga, sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI bertujuan membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya.

4. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

ISPI didirikan pada pertengahan tahun 1960-an. Awalnya, organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional, karena berbagai hal menyangkut komunikasi antar anggotanya. Keadaan tersebut berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama diadakan di Jakarta pada Mei 1984.

Dalam perjalanannya, ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang direalisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan, seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya. Dibentuknya ISPI bertujuan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan Nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna, dan berdaya guna. Dalam pelaksanaan kegiatan, ISPI membangun kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.

5. Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)

ADI adalah wadah bagi seluruh warga negara Indonesia yang berprofesi menjadi dosen di seluruh Perguruan Tinggi dunia. Didirikan sejak 1998, ADI selalu berupaya meningkatkan peranannya untuk kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sebagai organisasi yang modern dan sistematik, ADI memiliki visi untuk meningkatkan kompetensi dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan daya saing bangsa. Serta berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Kini, anggota ADI sudah lebih dari 10.000 anggota dosen Indonesia di seluruh dunia. 

Baca juga: Memahami Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Mempersiapkannya

Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi profesi guru harus kembali menghidupkan tujuan organisasi pendidikan. Seperti yang dijelaskan dalam PP No. 38/1992, pasal 61, yaitu “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.

Selain dalam rangka meningkatkan kompetensi profesi keguruan, organisasi profesi guru juga memprioritaskan perkembangan murid sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi murid secara optimal berupa pengajaran kelas.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya