28 September 2023

Mengenal SK Inpassing Guru, Syarat hingga Besaran Tunjangan yang Didapatkan

Pemerintah Indonesia memiliki program yang disebut dengan inpassing guru, di mana guru-guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memiliki kesejahteraan yang seimbang dengan guru-guru PNS atau ASN. Apa itu program inpassing guru dan bagaimana syarat serta ketentuan yang berlaku untuk mengajukan inpassing? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.


Apa yang Dimaksud Inpassing Guru?

Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS. 

Istilah lain dari guru non PNS adalah Guru Bukan Aparatur Sipil Negara atau disingkat GBASN. Secara definisi, GBASN merupakan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru non PNS yang memenuhi syarat untuk mengajukan inpassing adalah guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila guru belum memiliki Sertifikat Pendidik, maka guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Setelah itu, barulah guru memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing guru dari pemerintah. 

Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program dari pemerintah untuk membentuk guru profesional pada bidang keilmuannya masing-masing, demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui PPG ini, diharapkan guru dapat memiliki penguasaan yang lebih baik terhadap materi ajar, sehingga dapat memberikan penyampaian yang baik pula kepada siswa. 


Tujuan Inpassing Guru

Inpassing guru diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru non PNS. Penyetaraan ini diformulasikan menggunakan jabatan, angka kredit, serta pangkat yang setara dengan jabatan fungsional guru PNS.


Dasar Hukum Inpassing Guru

Program inpassing guru digagas oleh pemerintah berdasarkan dasar hukum sebagai berikut:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidikan Tahun 2023


Syarat Inpassing Guru

Sebelum mengajukan inpassing, guru perlu mempersiapkan syarat-syarat inpassing, yang terdiri atas syarat umum dan syarat dokumen sebagai berikut:


1. Syarat Umum

  • Tidak berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.
  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
  • Apabila ijazah yang dimiliki diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, maka wajib melampirkan SK atau Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Khusus guru Madrasah, wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK).


2. Syarat Dokumen

  • Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap.
  • Fotokopi SK Jadwal Pembelajaran selama 4 semester dari Kepala Sekolah. Jadwal Pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari Satuan Pendidikan Pangkal atau luar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal), serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  • Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  • Surat Keterangan bahwa guru aktif mengajar dari Kepala Sekolah Satminkal-nya, serta mencantumkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi SK Akreditasi Program Studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK Akreditasi.
  • Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penerbit sertifikat. LPTK merupakan perguruan tinggi tempat guru menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD) atau info Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBASN SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  • Fotokopi SK Pengangkatan untuk Tugas Tambahan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Unit Produksi, dan sebagainya.
  • Bagi GBASN yang memiliki tugas tambahan, wajib melampirkan fotokopi sertifikat tugas tambahannya yang sudah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.


Tunjangan Inpassing Guru

Berdasarkan peraturan terbaru, pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tunjangan inpassing guru, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil. 

Berdasarkan peraturan terbaru ini, besaran TPG bagi guru non PNS adalah sebagai berikut:


1. Besaran Tunjangan Profesi

  1. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
  • Sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
  1. Penerima Tunjangan Profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun).
  3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Besaran Tunjangan Khusus

  1. Penerima Tunjangan Khusus bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
  • Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan
  • Sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
  1. Penerima Tunjangan Khusus bagi guru berstatus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
  2. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan pada SIM-Tun yang sudah divalidasi oleh Dinas.
  3. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian pembahasan selengkapnya mengenai inpassing guru, meliputi pengertian, dasar hukum, persyaratan pengajuan, hingga besaran tunjangan yang didapatkan. Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru non PNS dan ingin mengajukan inpassing guru, sebelumnya Anda perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Setelah itu, Anda bisa mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan, baik persyaratn umum maupun persyaratan dokumen untuk mengajukan inpassing guru.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya